HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, Dan HUKUM DAGANG

HUKUM PERIKATAN

3.1  Pengertian

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.

Menurut beberapa ahli hukum :

  • Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
  • R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.

3.2. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan.

2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.

A.     Perikatan terjadi karena undang-undang semata.

B.     Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.

3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.

3.3  Asas Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

3.4 Wansprestasi

Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai atau ingkar janji.

Bentuk wansprestasi ada 4 kategori yaitu:

a.       Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya

b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan

c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat

d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

3.4.1 Asas Kebebasan berkontrak

Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkn bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.

3.4.2 Asas Konsensualisme

Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu

a.       Bagian Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.

b.      Bagian bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh para pihak.

3.5 Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat digolongkan mejadi tiga kategori.

a.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.

b.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian

c.       Peraliah resiko

3.5.1 Jenis-jenis resiko

1. Risiko dalam perjanjian sepihak

Risiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung kreditur.

2.  Risiko dalam perjanjian timbale balik

Risiko dalam perjanjian timbale balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual beli, risiko tukar menukar dan risiko dalam sewa menyewa.

 

 

3.5.2 Membayar Biaya Perkara

Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.

Sementara itu seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.

3.6 Hapusnya Perikatan

Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :

a.       Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela

b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c.       Pembaharuan utang

d.      Perjumpaan utang atau kompensasi

e.       Percampuran utang

f.        Pembebasan utang

g.       Musnahnya barang yang terutang

h.       Batal / pembatalan

i.         Berlakunya suatu syarat batal

j.        Lewat waktu

3.7 Memorandum of Understandi ng (MoU)

MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.

Asas kebebasan berkontrak adalah bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk

a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian

b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun

c.       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya

d.      Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.

Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hokum sebagai berikut :

a.       Harus memenuhi syarat sebagai kontrak

b.      Tidak dilarang oleh undang-undang

c.       Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku

d.      Harus dilaksanakan dengan itikad baik

Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat perbedaan

a.       Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan pengikat.

b.      Pendapat yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat hanya diatur pokok-pokoknya saja.

3.7.1 Ciri-ciri Memorandum of Understanding

a. isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman

b. berisikan hal-hal pokok saja

c. hanya bersifat pendahuluan saja

d. mempunyai jangka waktu berlakunya apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan batal.

e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan

f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.

3.7.2 Alasan-alasan

a. karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan

b.karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot.

c. karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.

d. MoU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.

3.7.3 Tujuan Memorandum of Understanding

Tujuan MoU adalah supaya memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.

 

 

HUKUM PERJANJIAN

1.       PENGERTIAN PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

2.       STANDAR KONTRAK

1.       Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.

Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.       Menurut Remi Syahdeini,

Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

 

3.       Suatu kontrak harus berisi:

  •  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
  •  Subjek dan jangka waktu kontrak
  •  Lingkup kontrak
  •  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  •  Kewajiban dan tanggung jawab
  •  Pembatalan kontrak

3.       MACAM – MACAM PERJANJIAN

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut;

Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

Perjanjian konsensuil, formal dan, riil. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran. Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

4.       SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :

Sepakat untuk mengikatkan diri. Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.

Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

Sebab yang halal. Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

5.       SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :

  •  kesempatan penarikan kembali penawaran
  •  penentuan resiko
  •  saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
  •  menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.

Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.

Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie).

Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

  1.  Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

  1.  Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

  1.  Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

6.       PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

1.       Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

2.       Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;

  •  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  •  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  •  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  •  Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  •  Terlibat hokum
  •  Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

 

HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan

a.       KUHD

b.      KUHS

2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :

1.      Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.

2.      Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.

3.      Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.

4.      Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD

5.      Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.

6.      Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang

Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :

1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

4.3 Hubungan pengusaha dengan pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan

1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.

b)Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.

c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.

d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.

e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).

(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.

Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.

2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Ø Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
Ø Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.

4.4 Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.

KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

4.5 Bentuk, Jenis & Macam Badan

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

– relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
– tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
– tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
– seluruh keuntungan dinikmati sendiri
– sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
– keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
– jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
– sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

– Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
– Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
– Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
– keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
– seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
– pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
– mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :

– sulit untuk menarik modal yang telah disetor
– modal besar karena didirikan banyak pihak
– mudah mendapatkan kridit pinjaman
– ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
– relatif mudah untuk didirikan
– kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat pt :

– kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
– modal dan ukuran perusahaan besar
– kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
– dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
– kepemilikan mudah berpindah tangan
– mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
– keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
– kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
– sulit untuk membubarkan pt
– pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

4.6 Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.

Minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing.
Direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan  sesuai dengan maksud tujuan perseroan.

4.7 PENGGABUNGAN USAHA

Adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

Alasan-alasan Penggabungan Usaha

  1. Manfaat biaya
  2. Resiko lebih rendah
  3. Berkurangnya penundaan operasi
  4. Mencegah pengambilalihan
  5. Akuisisi harta tidak berwujud

Sifat Penggabungan Usaha

  1. Integrasi Horizontal

Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama

  1. Integrasi Vertikal

Penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan/atau distribusi

  1. Konglomerasi

Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk menstabilkan penghasilan yang berfluktuasi

Bentuk Penggabungan Usaha

(a)    Merger

(b)   Konsolidasi

(c)    Akuisisi saham

Merger terjadi ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas usaha yang diambil alih itu dibubarkan.

Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan entitas-entitas yang terpisah itu dibubarkan.

Akuisisi saham terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hokum yang terpisah, tetapi timbul hubungan induk anak, dan perusahaan E dan F dibubarkan.

Konsep Akuntansi Dari Penggabungan Usaha

Konsep akuntansi dari penggabungan usaha direfleksikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.22, tentang “Akuntansi Penggabungan Usaha” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995.

Usaha-usaha yang sebelumnya terpisah bersama-sama membentuk satu entitas ketika sumber daya dan operasinya berada dibawah pengendalian kelompok manajemen tunggal. Pengendalian terhadap suatu entitas usaha terbentuk dalam penggabungan usaha dimana:

  1. Satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak,
  2. Satu perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada perusahaan lain,
  3. Setiap perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada sebuah perusahaan baru yang dibentuk.

Suatu perusahaan menjadi Perusahaan anak ketika perusahaan lain  memperoleh hak mayotitas (lebih dari 50%) atas saham berhak suara yang beredar. Maka, sebuah penggabungan usaha dapat diwujudkan melalui akuisisi kurang dari 100% atas saham perusahaan lain.

Metode Akuntansi Penggabungan Usaha

Ada dua metode akuntansi penggabungan usaha yang diterima secara umum, yaitu metode penyatuan kepemilikan dan metode pembelian. Kedua metoe bukan alternatif dalam akuntansi untuk penggabungan usahayang memenuhi kriteria PSAK No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Semua penggabungan usaha yang lain harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode pembelian.

Metode Penyatuan Kepemilikan

Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap  tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu, setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan lain yang bergabung, akan dimasukkan sebagai aktiva pada buku entitas yang masih beoperasi (disatukan).

Metode Pembelian

Didasarkan pada asumsi bahwa penggabunga usaha merupakan suatu transaksiyang memungkinkan suatu entitas memperolehaktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode pembelian, peruashaan yang memperoeh/membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya. Biaya untuk memperoleh perusahaan ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi yang lain. Biaya ini doalokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi sesuai dengan nilai wajar pada saat penggabungan. Setiap kelebihan biaya perolehan dialokasikan pada goodwill dan diamortisasi maksimum 20 tahun menurut PSAK No. 19

4.8 Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan

(Pasal 142-152 UUPT)

Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS;
Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

c. berdasarkan penetapan pengadilan;
Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a) permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b) permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c) permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembubaran dan Likuiditas Perseroan terbatas

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, maka:
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
Jika ketentuan huruf b ini dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan. Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

4.9 Koperasi

Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .

Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi

  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Struktur Organisasi koperasi

  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus Pengawas

Sumber permodalan koperasi:

  1. MODAL SENDIRI

oSimpanan Pokok

* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi

oSimpanan wajib

Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI

oDana cadangan

* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

oHibah

Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.

  1. MODAL PINJAMAN

oSumber dari Koperasi lain

oBank

oLembaga keuangan lain

Peran dan Fungsi koperasi

  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Landasan Koperasi

  • Landasan idiil : Pancasila.
  • Landasan struktural : UUD 1945.
  • Landasan operasional:

– UU No. 25 Tahun 1992
– Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

  • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan

Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya

  • Koperasi simpan-pinjam ( kredit )

Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.

  • Koperasi Konsumsi

Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.

  • Koperasi Produksi
  • Operasi Jasa

koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.

  • Koperasi Serba usaha

Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.

4.10 YAYASAN

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

 

 

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Organ yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

4.11 BUMN

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:

  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan

  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):

  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.

  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.

Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.

Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Manfaat BUMN:

  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

BUMN terdiri dari:

  • Perusahaan Jawatan(Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Perseroan(Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

 

Sumber :

http://novitaindahcarlina.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian.htm

http://accountinghanni.blogspot.com/2013/04/bab-5-hukum-perjanjian.html
http://siti-syahibah.blogspot.com/2013/04/bab-5-hukum-perjanjian.html

http://claudiapaskah.wordpress.com/2011/05/17/bab-3-hukum-perikatan/

http://ijongijul.wordpress.com/2011/05/17/bab-4-hukum-dagang/

 

Tentang fauzannojan

saya adalah saya
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar